TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Camat
Pasal 2
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pasal 3
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Camat mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
- Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan dan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
- Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Kelurahan, terdiri dari:
- Sekretariat;
- Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
- Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e angka 2) dan angka 3) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Bagian Kedua Sekretariat
Pasal 5
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a adalah unsur pembantu Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan.
Pasal 6
Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan, barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
Pasal 7
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian Sub Bagian dan Seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan Kecamatan;
- perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
- pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, barang milik daerah serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
- pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
- pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 9
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan fungsi:
- perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
- pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Kecamatan;
- pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
- pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat;
- pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkup Kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:
- perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pengoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pasal 11
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 12
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik melaksanakan fungsi;
- perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- pembinaan dan pelayanan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pasal 13
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 14
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kelima
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Pasal 15
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris.
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
- dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 16
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban melaksanakan fungsi:
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keenam Kelurahan Pasal 17
- Kelurahan merupakan pembantu sebagian tugas Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Lurah. Pasal 18
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, memelihara ketenteraman dan Ketertiban Umum, memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pengintegrasian program sektoral di Kelurahan dengan program pembangunan Kelurahan.
Pasal 19
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Lurah mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kelurahan;.
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat Kelurahan;
- pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 20
- Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari:
- Sekretariat;
- Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
- Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris.
Pasal 21
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkungan Kelurahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian Seksi-seksi dalam rangka penyusunan program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Kelurahan;
- penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
- pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian Kelurahan;
- pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kelurahan;
- pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Kelurahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 22
- Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Lurah di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan Kelurahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum melaksanakan fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- pengoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 23
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;.
- pengoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketujuh Jabatan Fungsional Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Kecamatan dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
- Penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.